Bersama Wujudkan Kampus Merdeka dari Kekerasan
Selamat datang di Dashboard Resmi Satgas PPKPT Politeknik Saint Paul Sorong. Kami berkomitmen untuk mendampingi, melindungi, dan menyelesaikan setiap indikasi tindakan kekerasan secara objektif, rahasia, dan tuntas.
Landasan Hukum & Regulasi
Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024
Merupakan komitmen regulasi nasional terbaru tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Peraturan ini mengamanatkan seluruh perguruan tinggi untuk membentuk satuan tugas khusus yang memiliki kewenangan penuh, responsif, dan independen guna menindaklanjuti serta mencegah segala bentuk kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, maupun diskriminasi.
Visi PPKPT
"Terwujudnya lingkungan kampus Politeknik Saint Paul Sorong yang aman, bebas kekerasan, beretika, dan mendukung terciptanya proses pembelajaran yang sehat dan bermartabat."
Misi PPKPT
- Mencegah terjadinya segala bentuk kekerasan di lingkungan kampus.
- Meningkatkan kesadaran civitas akademika melalui edukasi dan sosialisasi.
- Menyediakan layanan pelaporan yang mudah, aman, dan rahasia.
- Memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban.
Tugas & Fungsi Satgas
Menyusun panduan edukasi, melakukan sosialisasi rutin, serta memetakan titik atau area rawan kekerasan di dalam lingkungan Politeknik.
Menerima aduan, melakukan pemeriksaan bukti, memanggil pihak terkait, serta memberikan rekomendasi sanksi yang adil dan objektif kepada pimpinan kampus.
Menjamin pelindungan hak korban, memfasilitasi pendampingan psikologis atau hukum, serta mengawal proses reintegrasi korban di lingkungan kampus.
Sosialisasi PPKPT
Bagaimana Cara Satgas Bekerja?
Sosialisasi pencegahan kekerasan dilakukan secara berkala melalui kegiatan pengenalan kampus (PKKMB), seminar, webinar, penempelan banner edukasi, hingga integrasi nilai karakter pada proses perkuliahan di Politeknik Saint Paul Sorong.
Setiap bentuk tindakan intimidasi, pemerasan, pelecehan verbal, perundungan siber (*cyberbullying*), maupun kontak fisik yang tidak diinginkan adalah pelanggaran berat yang akan ditindak secara tegas tanpa tebang pilih.
Ruang Lingkup Perlindungan
Aturan ini mengikat seluruh civitas akademika Politeknik Saint Paul Sorong, meliputi **Mahasiswa, Dosen, Tenaga Kependidikan, hingga Warga Kampus** yang beraktivitas di dalam area kampus maupun di luar kampus dalam pelaksanaan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Komitmen Penuh Kampus
Sebagai bagian dari komitmen Politeknik Saint Paul Sorong dalam menciptakan lingkungan akademik yang sehat dan berintegritas, PPKPT hadir sebagai sistem perlindungan bagi seluruh civitas akademika agar dapat belajar dan bekerja tanpa rasa takut dan tekanan.
Kontak & Layanan Pengaduan
Jika Anda mengalami atau menyaksikan tindakan kekerasan, segera hubungi kami:
Bapak Odi
Ibu Stefanny
pengaduansaintpaulsorong@gmail.com
Ruangan Pelayanan PPKPT Lantai 2
Kampus Politeknik Saint Paul Sorong.